Pada minggu tanggal 20 bulan januari 2019, pukul 12.00, bertempat di sekeretariat Kelompok Yoga Amertha Mulia, banjar dinas goris, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng Bali, telah diadakan rapat anggota dalam rangka pendirian Koperasi .
Dalam rapat anggota ini, telah hadir atau di wakili sebanyak 26 orang dari anggota sehingga berdasarkan pasal 11 ayat(5), jo 14 ayat(1) Anggaran Dasar Koperasi, maka rapat anggota bisa dikatakan sah dan dapat mengambil satu keputusan.
Adapaun keputusan yang diambil dalam rapat anggota kelompok tersebut anatar lain:
-Memutuskan nama koperasi yang dibentuk : Koperasi Jasa Yoga Artha Mulia Sejahtera.
-Alamat Dan Kedudukan : berkedudukan di Banjar Dinas Goris , Desa Pejarakan, KecamatanĀ Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali
-Menentukan besaran modal koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus, serta setruktur koperasi baik susuan pengurus dan pengawas,
yg semuanya itu dituangkan dalam anggaran rumah tangga koperasi.
Selanjutnya rapat anggota memberikan mandat kepada pengurus terpilih untuk menandatangani seluruh dokumen yg berkaitan pengurusan perijinan koperasi dan menghadap kepada pejabat yg berwenang, notaris untuk penyelesaian proses permohonan pengesahan akta pendirian koperasi.
Kemudian kami mendapat pembinaan dan bimbingan dari Dinas Koperasi ,Usaha Kecil dan Menengah serta dari Dewan Koperasi Daerah Kabupaten Buleleng, maka pada tanggal 28 oktober 2019 mendapat pengesahan Badan Hukum dari Pemerintah dengan NOMOR: AHU.0000015.AH.01.26.TAHUN 2019